Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto dan Kasatreskrim AKP Fajri Ameli Chaniago bersama tersangka dan barang bukti.
Sumber :
  • Miko

Omzet Nyaris Rp1 M, Pemuda di Mukomuko Tipu dan Gelapkan 40 Mobil

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:45 WIB

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 Subsider Pasal 378 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUH Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (rgo/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral