news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemberian Restorative Justice kepada 32 tersangka di Polsek Bangun..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Polsek Bangun Gelar Sidang Terbuka dan Restorative Justice untuk 32 Tersangka Pencurian Sawit

Polsek Bangun, Simalungun, melakukan Restorative Justice terhadap 32 tersangka pencurian kelapa sawit sesuai dengan peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021.
Sabtu, 30 September 2023 - 11:58 WIB
Reporter:
Editor :

"Dasar hukum pemberian restorative justice adalah Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," tutup Ronald.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa seluruh tersangka yang mengikuti restorative justice kali ini merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Simalungun, terutama wilayah hukum Polsek Bangun, pada tahun 2023.

(dsg/fna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral