- Tim TvOne/Kurnia
Bea Cukai Tanjungpinang Sita 1 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia dari Penumpang Kapal
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyita 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10 ribu pil ekstasi asal Malaysia dari penumpang kapal Pelni Bukit Raya dan Feri MV Marina JB.
Penyitaan barang haram ini terjadi di dua tempat yang berbeda, yakni di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan, pada Jumat (15/9/2023) dan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Minggu (17/9/2023) yang lalu.
Di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, petugas BC Tanjungpinang mengamankan dua orang pria berinisial A dan R, dengan barang bukti berupa 1.076 sabu-sabu.
Awalnya, petugas BC Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang penumpang KM Bukit Raya tujuan Jakarta, menggunakan mesin X-Ray. Dari situ, BC mengetahui terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam 2 tas yang dibawa tersangka A dan R.
"Petugas melakukan pemeriksaan, lalu didapati terdapat bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih, diduga sabu seberat 1.076 gram," ujar Kepala BC Tanjungpinang, Tri Hartana, Selasa (26/9/2023).
Tersangka dan barang haram tersebut langsung disita. Kemudian BC Tanjungpinang berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bintan, untuk menyerahkan tersangka A dan R, serta 1 kilogram sabu tersebut.
Selain itu, petugas BC Tanjungpinang juga mengamankan seorang wanita beserta 10 ribu pil ekstasi, di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Wanita tersebut berinisial A. Ia diamankan petugas, pada Minggu (17/9/2023) yang lalu.
Tri Hartana menerangkan, awalnya petugas BC melakukan pengawasan barang penumpang, yang tiba di Pelabuhan SBP menggunakan kapal MV Marina JB. Kapal tersebut datang dari Stulang Laut, Johor, Malaysia.
"Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui citra X-ray tim mengidentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan, yang dibawa oleh penumpang," kata Tri.
Petugas BC pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Dari situ, petugas mendapati terdapat 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang didalamnya berisi pil dicampur dengan kacang almond.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan pil ekstasi sebanyak 10.027 butir. Kemudian tim penindakan melakukan identifikasi terhadap barang tersebut.
"Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kita juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya bersama BC meningkatkan keamanan, untuk mencegah penyelundupan narkoba di Tanjungpinang.
"Karena dari penelusuran, ini bukan hanya sekali terjadi. Untuk kedepannya, akan kita lakukan pengembangan, dari kurir yang membawa ekstasi ini," pungkasnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka A, ribuan pil ekstasi tersebut memang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Ia mengaku diberi upah senilai Rp 100 juta oleh bandar yang ada di Malaysia, untuk mengantarkan ribuan pil ekstasi ke Tangerang.
"Cuma baru dikasih Rp2 juta. Saya baru kali ini membawa (narkoba), mau diedarkan ke Tangerang," pungkasnya.(ksh/haa)