- Tim TvOne/Jupri
DJBC Khusus Kepri, Amankan 120 Ribu Baby Lobster Selundupan, Dengan Nilai Rp 18 Miliar
Karimun, tvOnenews.com - DJBC Khusus Kepri, mengamankan 120 ribu baby Lobster diperairan Kampar Riau, yang akan di selundupkan ke negara Malaysia dengan asumsi nilai mencapai Rp 18 milliar.
Sebanyak 120 ribu Baby Lobster yang akan diselundupkan ke negara Malaysia ditangkap diperairan Riau Kampar, dengan menempatkan baby lobster didalam kotak serevom sebanyak 20 kotak, setiap kotak diisi dengan 30 bungkus plastik bening, setiap plastik berisi 200 Baby Lobster jenis Pasir.
Humas Dirjen Bea Cukai Khusus Kepri, Arif Ramadhan menjelaskan penangkapan sebanyak 120 ribu baby lobster diamankan di perairan Kampar Riau,
"Dugaan Baby Lobster ini akan di bawa ke negara Malaysia yang diamankan di perairan Riau, sekitar pukul 23,30 WIB, Rabu malam", ucap Arif.
Arif menjelaskan saat penangkapan barang bukti Baby lobster ini pihak Beacukai telah diamankan selama kurang lebih 2 jam.
"Modus dari pelaku penyelundupan dengan mengangkut baby lobster menggunakan speed boat kayu bermesin dua dengan kecepatan 400 PK. Kemudian mengandaskan speed boat dan pelaku melarikan di kehutan bakau", ucap Arif.
Untuk menghindari kematian terhadap ribuan baby lobster tersebut pihak bea cukai dan karantina serta PSDKP langsung melepas liarkan baby lobster di perairan Karimun sekitar pulau Mudu, Karimun.
Turut dalam pelepasan itu Kakanwil DJBC Khusus Kepri, dengan Didukung 3 Sarana kapal Patroli DJBC Khusus Kepri.(aji/haa)