- Tim tvOne / m. arifin
Catatan Hj Azlaini Agus : Sejarah Pulau Rempang, Tanah Bertuan Kini Berkonflik dan Kekerasan Aparat Demi Investasi
Hari itu warga Rempang berduka, usaha dan perjuangan mereka mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka GAGAL. Sekarang mereka tidak tahu harus ke mana.
"Relokasi yang dijanjikan BP Batam sampai hari ini belum jelas bahkan sama sekali belum ada, karena sarana prasarana relokasi pun sama sekali belum dibangun. Ke mana 5.000 jiwa penduduk ini akan melanjutkan hidup dan kehidupan mereka", tanya Hj Azlaini Agus.
Sementara itu Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi kepada BP Batam dan Aparat Keamanan bahwa tanggal 28 September 2023, Pulau Rempang HARUS DIKOSONGKAN UNTUK DIMULAINYA PEMBANGUNAN INVESTASI "REMPANG ECO CITY".
Tanggal 11 September 2023, kembali warga menggelar Aksi MENOLAK RELOKASI, yang mengakibatkan lebih 30 orang warga Rempang dan Peserta Aksi saat ini sedang ditahan di Mapolresta Barelang dan Mapolda Kepri.
"Sekarang ini seluruh Masyarakat Melayu dari seluruh daerah di Indonesia ( seperti Riau, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sumatera Utara, bahkan juga warga dari wilayah lain, sudah menyatakan dukungan kepada Warga Rempang", ungkap Hj Azlaini Agus, yang pernah menjabat Wakil Ketua Ombudsman RI 2011 - 2015.
Didalam Pembukaan UUD Negara Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa Negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. Dalam kasus Pulau Rempang, penguasa negara sudah mengabaikan Amanah Konstitusi tersebut.
Selain itu penguasa Negara juga sudah melakukan penindasan dan pelanggaran HAM warga negara sendiri, yakni penduduk Pulau Rempang. Negara telah melanggar hak warga untuk bertempat tinggal, hak untuk bermata pencaharian, hak atas kesejahteraan lahir dan batin, hak atas pelayanan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pendidikan dan tumbuh kembang anak anak generasi penerus.
Sejak pertengahan Agustus 2023, pelayanan kesehatan di Puskesmas Rempang sudah dihentikan, sekolah2 negeri sudah dipindahkan. Hal ini dilakukan BP Batam dan Pemko Batam untuk memaksa warga Rempang meninggalkan kampung halaman mereka, dan menyetujui Relokasi.
"Sungguh Negara Indonesia sedang melakukan pemaksaan dan penindasan terhadap warga Rempang, bahkan secara tidak langsung negara telah membunuh kehidupan dan masa depan warga Rempang" tutup Azlaini Agus. (Man/Fhr)