- Tim tvOne / Suwandi
Jual Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Sibolga Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sibolga Selatan
Sibolga, tvOnenews.com - Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kejadian ini terjadi pada jumat (5/9/2023) siang di Jln. Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pelaku Tindak Pidana ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial M (37) warga Jln. Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Tindak Pidana yang diungkap dalam kasus ini adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang Bukti yang berhasil diamankan Petugas
1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 0.15 gram, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia, 1 (satu) buah timah rokok, Uang tunai sejumlah Rp. 611.000 (enam ratus sebelas ribu rupiah).
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SJ, MH, kepada awak media menjelaskan, "kejadian bermula pada pukul 10.00 WIB, ketika Pelapor dan rekan pelapor menerima informasi dari Masyarakat tentang keberadaan seorang Perempuan yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu. Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas menuju lokasi di Jln. Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Di lokasi tersebut, mereka melihat M (37) yang sesuai dengan deskripsi yang telah diketahui sedang melakukan transaksi Narkotika." Jelas Sugiono.
Petugas segera mengejar M (37) pelaku berusaha melarikan diri, ia membuang satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dalam timah rokok ke pinggir jalan. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan.
Selama penggeledahan di Polsek, Polisi berhasil menemukan uang tunai dan pipet kecil yang ada di kantong celana Tersangka.
Tersangka M (37) kini telah diamankan dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polres Sibolga.
"Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika." pungkas Sugiono.
Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer B.S Hulu, mengapresiasi kerja keras Timnya dalam mengungkap Kasus ini, serta menegaskan Komitmen Polsek Sibolga Selatan dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Penegakan Hukum terhadap peredaran Narkotika tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan Masyarakat. (Spn/Fhr)