- Muhammad Arifin/tvOne
Oknum Lurah di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anggota Panwaslu
Pekanbaru, tvOnenews.com - Setelah mengantongi barang bukti beserta keterangan saksi-saksi Polsek Lima Puluh menetapkan status oknum lurah Tanjung Rhu berinisial RU (56) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panwaslu, (9/9/2023).
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priambodo mengatakan, penetapan tersangka terhadap RU (56), setelah pihaknya menemukan 2 alat bukti yang cukup.
"Setelah melakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru terlapor berinisial RU kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap korban berinisial ME (38)," ucap Kompol Bagus.
Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka RU.
"Beberapa orang saksi juga sudah kita mintai keterangannya termasuk beberapa orang saksi ahli sebagai alat bukti tambahan," kata Kompol Bagus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual oknum lurah tersebut langsung dilakukan penahanan di Polsek Lima Puluh.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani Proses hukum selajutnya, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Kompol Bagus.
Kapolsek menjelaskan, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban bekerja sebagai Panwaslu di Kantor Lurah Tanjung Rhu, saat itu korban akan berpamitan untuk pulang kepada tersangka RU yang menjabat sebagai Lurah di kelurahan Tanjung Rhu, pada Rabu (30/08/2023) siang lalu.
"Kemudian korban bersalaman dengan tersangka, setelah bersalaman tersangka tiba-tiba meraba Payudara korban dan langsung meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor," kata Kompol Bagus.
Atas kejadian tersebut korban tidak senang lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
"Usai menerima laporan korban penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, lalu kemudian pada Hari Jumat (08/09/2023) siang, sekitar pukul 15.00 Wib pelaku dinaikkan statusnya dari Saksi menjadi tersangka, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Kompol Bagus.(man/muu)