news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Lina Mukherjee saat menjalani sidang tuntutan..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Tiktoker Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Makan Kriuk Babi Sambil Membaca 'Bismillah'

Tiktoker Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara terkait kasus konten dirinya makan kriuk babi dengan membaca 'Bismillah', atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
Rabu, 6 September 2023 - 11:38 WIB
Reporter:
Editor :

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan dari berbagai ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut dianggap sebagai tindakan provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan prinsip pertama tentang ketuhanan," ungkapnya.

(peb/fna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral