Sumber :
- Tim tvOne/Taufik Hidayat
Sidang Kasus Kepemilikan Satwa Bupati Langkat Nonaktif, JPU Ajukan Banding
Sempat pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akhirnya menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan
Selasa, 5 September 2023 - 15:27 WIB
Adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor orangutan, seekor monyet hitam Sulawesi, seekor elang brontok, dan dua ekor tiong emas atau beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (tht/wna)