- Tim Tvone/Yoga
Terkait Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Vonis Ringan Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin, " Orang Utan" Datangi Kejatisu
Kecuali kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim karena terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama empat bulan.
Terkait kasus ini, Menetapkan barang bukti berupa Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan kedalam satwa margasatwa," ujar Ledis.
Sedangkan itu, JPU yang menuntut terdakwa Terbit Rencana 10 bulan penjara, tak melakukan upaya banding.
"Mikir-mikir majelis hakim," ujar JPU.
Kemudian, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, mengungkapkan hal yang serupa seperti yang dikatakan jaksa.
"Dalam perkara ini kita masih pikir-pikir, apakah memang melakukan hukum yaitu banding dan sebagainya, jaksa juga demikian kan. Artinya nunggu salinan putusan tadi," ujar Anggun.(ysa/cai)