- Tim tvOne/M Arifin
Pergantian Antarwaktu Secara Sepihak, Empat Anggota Dewan Somasi Ketua DPRD Bengkalis
Bengkalis, tvOnenews.com - Empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Golkar mengirimkan somasi dan keberatan ke pimpinan DPRD Bengkalis, Khairul Umam. Keempat Kader Partai Golkar Ini tak terima atas proses pergantian antarwaktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan Khairul Umam, Kamis (1/9/2023).
Surat somasi itu dikirim pengacara keempat anggota DPRD Bengkalis tersebut yakni Alponso Siallagan dari kantor hukum Patar Pangasian.
Alponso mengatakan, keempat anggota dewan yang menjadi kliennya yakni Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian dan Safroni Untung. Keempatnya tak terima mendapat surat PAW 8 Agustus lalu dari Sekretariat Dewan (sekwan) DPRD Bengkalis.
"Kami menduga PAW tersebut dilakukan tanpa proses verifikasi alias sepihak, kami melihat ada perbuatan melawan hukum. Sehingga kami menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan ke PN Bengkalis," kata Alponso, Jumat (1/9/2023).
Alponso mengaku, keempat anggota DPRD kaget setelah mendapat surat resmi dari Sekretariat Dewan. Surat itu berisi tentang keputusan PAW mereka dan diterima pada 8 Agustus lalu. Dalam gugatan di PN Bengkalis, keempat anggota turut menggugat beberapa pihak. Mereka yang digugat mulai dari perangkat Partai Golkar baik DPC, DPD sampai DPP.
"Turut tergugat Ketua DPRD Bengkalis (Khairul Umam), sekwan, KPU, Bupati Bengkalis semua digugat. Tetapi Ketua DPRD Bengkalis tetap melanjutkan proses PAW terhadap klien kami," ucap Alponso.
Melihat upaya PAW itu, Alponso menilai Khairul Umam tak menghormati proses hukum. Keempat anggota dewan lewat pengacaranya memberikan peringatan hukum berupa somasi pada 25 Agustus.
"PAW klien kami ini sangat aneh, tanpa klarifikasi dan pemberitahuan kepada klien kami, tiba-tiba ada surat sekwan menyebut mereka di PAW. Padahal saat itu DCS juga belum ada, apa alasan enggak dijelaskan, intinya tidak ada penjelasan, makanya harus dilakukan upaya hukum," katanya.
Tak sampai di situ, belakangan Alponso baru mengetahui jika 36 anggota DPRD lain juga mengajukan mosi tidak percaya. Tentu saja, hal itu sejalalan dengan surat somasi yang dilayangkan.
"Berjalannya somasi itu, ternyata ada 36 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya. Alasannya karena sering ketua DPRD berbuat semena-mena, ini mungkin beralasan," kata Alponso.
"Proses PAW ini harusnya tidak dijalankan, hormatilah proses hukum. Ada proses hukum yang harus dihormati karena mereka ini para pihak yang kita gugat dan jadi pihak terkait tergugat," imbuh Alponso.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bengkalis, Rafiardi Ikhsan, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya memproses PAW berdasarkan surat pengajuan PAW dari partai yang bersangkutan.
"Itu berdasarkan surat pengajuan PAW dari partai yang bersangkutan," jawab Rafiardi singkat. (man/wna)