- Tim tvOne/Pebri
Sudah Tiga Kali Mantan Kadispora Sumsel Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Korupsi KONI
Ia juga mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.
"Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan dirutan klas 1 pakjo palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya.
Ia juga menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar. "Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tipikor atau kedua Pasal 9 Jo 18 undang-undang tipikor," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang. "Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegiatan fiktif, untuk peran mereka berdua memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif," tutupnya. (peb/wna)