Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Sudah Tiga Kali Mantan Kadispora Sumsel Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Korupsi KONI

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:48 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Setelah menetapkan Suparman Romans selaku Sekretaris KONI Sumsel dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir sebagai tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Pada Rabu (30/8) mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo dan JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi yang berinisial AYW mantan Kadispora Sumsel dan JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021.

"Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masih seputar pendalaman materi penyidikan untuk menguatkan alat bukti soal pemberian dana hibah KONI Sumsel," tegasnya.

Ia juga membenarkan kalau AYW sudah tiga kali dimintai keterangan perihal penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel. Menurutnya, saksi hadir dan dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. "Untuk saksi AYW diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," tuturnya

Ia juga mengatakan, pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk pengembangan dan mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab. Diketahui tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, Kamis (24/8/2023).

Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021. 

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagaian diatur Pasal 1 tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 - 2022," tegas Kasi Penkum.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral