- Tim TvOne/ Dedi
Polisi Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja di Kampung Toba Berkat Call Center 110
Padangsidimpuan, tvonenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial FSM (23) di Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Jumat (25/8/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dipicu oleh laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 pada pukul 12:00 WIB pada Jumat (25/8/2023).
Menurut AKP Jasama H Sidabutar, "Pelaku berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 sekitar pukul 12:00 WIB pada Jumat."
Informasi tersebut mengindikasikan bahwa salah satu rumah di Kampung Toba seringkali digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba jenis ganja. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan menggerakkan Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh IPTU K. Sinaga, S.H.
Tim ini kemudian melakukan penyelidikan dan observasi untuk mengidentifikasi lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku, yang ternyata merupakan seorang warga dari Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam upaya penangkapan ini, pelaku berupaya melarikan diri, namun petugas berhasil menghentikannya dan menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, ditemukan 3 paket ganja yang masing-masing dibungkus dengan lakban kuning dan memiliki berat total 130 gram. Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp770.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita 1 unit handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi dengan konsumennya. Selain itu, ditemukan pula 1 unit sepeda motor jenis Vario berwarna hitam dengan nomor BK 6529 YBB, yang diketahui digunakan oleh pelaku dalam kegiatan pengiriman dan pengantaran ganja.
Menurut Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, penangkapan pelaku ini berhasil berkat informasi yang diterima dari warga yang prihatin dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah. Saat proses penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor menuju rumah tersebut, dan inilah saat pelaku berhasil ditangkap.
Hasil dari interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa ia memperoleh pasokan ganja dari seorang pengedar dengan inisial RN, yang merupakan warga Kelurahan Losung. Namun, upaya petugas untuk mengembangkan kasus dengan mengidentifikasi dan menangkap RN tidak berhasil, karena saat petugas datang ke kediaman RN, ia telah melarikan diri.
Tersangka FSM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan apakah pelaku mengkonsumsi narkoba jenis ganja. "Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis ganja," jelas Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar.
Saat ini, Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dengan tujuan menemukan bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku. "Kami tengah melakukan upaya pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku," tambah AKP Jasama H Sidabutar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, serta ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(dho/fna)