- Tim TvOne/ Frendy
Oknum ASN RSUD Sejiran Setason di Bangka Barat Menjadi Tersangka Korupsi Dana Kesehatan
Bangka Barat, tvOnenews.com - EJ, seorang ASN di RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana kesehatan. EJ, yang berasal dari Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menjadi target penyelidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani, menjelaskan bahwa EJ adalah inisial dari tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana kesehatan di RSUD Sejiran Setason. Berbicara kepada media pada Sabtu (26/08/2023), AKP Ogan menyatakan, "Penyidik telah menetapkan EJ sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana kesehatan."
EJ menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, menyusul Yudi Widyansa, mantan Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason, dan Eko Trisno, mantan bendahara RSUD Sejiran Setason, yang saat ini berada di dalam penjara. "EJ terjerat dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi anggaran jasa pelayanan kesehatan pada tahun 2017. Dana yang terlibat berasal dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," tambah AKP Ogan.
Modus operandi tersangka melibatkan pembuatan kuitansi palsu atau fiktif guna mengaburkan penyelewengan dana BLUD tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan bahwa dana tersebut telah digunakan sesuai data yang ada. Dampak dari tindakan mereka telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 750.416.398,-.
Akibat perbuatannya EJ terancam dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda minimal sebesar 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.
(fpa/fna)