Ditreskrimsus Polda Sumut..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Ditreskrimsus Poldasu Hanya Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM 71 Ton di Kota Tanjungbalai

Selasa, 22 Agustus 2023 - 23:10 WIB

Medan, tvOnenews.com - Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan total berat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung, Kombes Pol Teddy Marbun selaku Direktur masih mengumumkan penahanan satu tersangka. Namun, peristiwa ini masih mengandung berbagai misteri.

Satu-satunya tersangka dalam kasus ini adalah seseorang dengan inisial AN.

Penetapan tersangka dengan nama AN ini memunculkan rasa penasaran, karena pihak penyidik belum memberikan informasi detail mengenai perannya dalam insiden ini. Akibatnya, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait kasus penyalahgunaan BBM ilegal dengan jumlah besar di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkap bahwa kejadian penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin ini berlangsung dalam waktu satu minggu di kawasan Kota Tanjungbalai.

"Selama seminggu, Tim Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM," ungkapnya pada Selasa (22/8/2023).

Dari hasil penyelidikan, Hadi menjelaskan bahwa Polda Sumut berhasil menangkap sembilan individu dan menyita tiga unit truk tangki, sebuah kapal boat, serta kapal KM Palembang Indah.

"Sembilan orang yang diamankan, termasuk sopir dan kernet, masih dianggap sebagai saksi. Sementara itu, seorang individu berinisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik," lanjutnya.

Selanjutnya, Hadi menyatakan bahwa setelah tersangka ditetapkan, BBM seberat 71 ton yang diamankan sedang menjalani pengujian laboratorium bersama dengan perwakilan dari Pertamina, dengan tujuan memastikan apakah BBM tersebut berasal dari subsidi Pertamina atau tidak.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ilegal ini akan terus digali lebih dalam oleh tim penyidik Reskrimsus Polda Sumut," tambahnya.

Sebelumnya, pada saat pengungkapan awal, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan oleh individu berinisial K bersama dua orang RS dan PR berhasil diamankan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 24 ton BBM jenis solar industri dalam truk tersebut. Kemudian truk tangki beserta BBM-nya dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

Selanjutnya, Yusuf menjelaskan bahwa penindakan kedua dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, di area Gudang GH. Pada kesempatan ini, sebuah kapal boat dengan lima unit tangki atau banker, masing-masing berkapasitas satu ton, berhasil diamankan. Saat penindakan, tiga individu dengan inisial MI, I, dan D tengah melakukan kegiatan penyulingan atau pemindahan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima.

"Ketika diamankan, baru dua tangki yang telah dipindahkan, kemudian ketiga individu tersebut dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Yusuf.

Yusuf juga mengungkapkan bahwa pada penindakan ketiga pada tanggal 3 Agustus 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat, sebuah truk tronton BK 8167 FN dikemudikan oleh individu berinisial MN berhasil diamankan ketika membawa 24 ton BBM solar dari gudang di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai. Pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi truk hanya memiliki surat pengantar barang yang dikeluarkan oleh PT CBJ, yang diduga tidak sah. Truk yang membawa 24 ton solar kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut.

Terakhir, Yusuf menyampaikan bahwa pada penindakan keempat, pada tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 01.03 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai truk tangki BK 8813 FN yang membawa 18 ton BBM solar, dikemudikan oleh individu berinisial AM dan H, tanpa dokumen yang sah. Truk tersebut kemudian diamankan oleh petugas.

Selama proses pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal ini, Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, sesuai dengan keterangan dari Yusuf.

(ysa/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral