Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan saat merilis tersangka dan Barang Bukti.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Pengoplos Pil Ekstasi di Bengkulu, Berhasil Diungkap Polda Bengkulu

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:36 WIB

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112, Ayat (2) Udang-undang Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Dan hingga saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya. (rgo/haa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:00
02:12
02:33
04:34
06:55
Viral