Rekonstruksi kembali kasus korupsi berjamaah Bawaslu Ogan Ilir..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Berkat

Kejaksaan Negeri Lakukan Rekonstruksi Kasus Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Kerugian Rp7,4 Miliar

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:20 WIB

OGAN ILIR, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri kembali melakukan rekonstruksi terhadap kasus korupsi yang melibatkan jamaah Bawaslu Ogan Ilir yang diduga merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah melaksanakan rekonstruksi terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2020 oleh Bawaslu Ogan Ilir.

Kegiatan rekonstruksi ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina, serta tiga terpidana lainnya, yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi.

Selain itu, terdapat sembilan orang saksi yang hadir, termasuk mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak, dan Ketua DPRD Ogan Ilir saat ini, Suharto Hasyim.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan rekonstruksi ini adalah untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. "Kami juga berusaha memperkuat keyakinan penyidik bahwa terdapat aliran dana yang diterima oleh ketiga komisioner (tersangka) tersebut," ujar Nur Surya kepada wartawan di Indralaya pada Rabu (9/8/2023).

Nur Surya mengungkapkan bahwa dalam tahap penyelidikan sebelumnya, tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut membantah menerima aliran dana hibah. Namun, alat bukti yang ditemukan menunjukkan adanya indikasi bahwa ketiga komisioner tersebut menerima dana hibah dengan jumlah yang bervariasi.

"Kami tidak menutup kemungkinan bahwa selama persidangan, jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini dapat bertambah atau berkurang," tambah Nur Surya.

Nur Surya juga mengungkapkan bahwa ada bukti mengindikasikan bahwa jumlah dana hibah yang terlibat bervariasi, mulai dari Rp250 juta hingga Rp500 juta. Namun, ia menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut akan terungkap selama proses persidangan.

Selama rekonstruksi, mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim, yang juga hadir sebagai saksi, mengamati kesaksian dari Romi, seorang mantan honorer Bawaslu Ogan Ilir yang kini menjadi terpidana. Romi menyebut bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar, dengan tujuan agar uang tersebut diserahkan kepada unsur pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD Ogan Ilir.

Namun, Dermawan Iskandar membantah klaim Romi, menyatakan bahwa ia tidak menerima uang tersebut, terlebih lagi untuk diserahkan kepada unsur pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD Ogan Ilir.

Rekonstruksi ini juga melibatkan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak. Endang menyatakan bahwa meskipun dia sempat diundang untuk terlibat dalam rekonstruksi, namun ia meminta klarifikasi mengenai perannya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

(ber/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral