- Tim TvOne/ Alboin
Polda kepri Grebek Gudang Obat Illegal di Batam
Batam, tvOnenews - Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam membongkar kasus peredaran kosmetik dan pangan olahan yang diduga tidak memiliki izin edar.
Gudang kosmetik dan pangan olahan yang diduga tidak memiliki izin edar ini beralamat di Ruko Greenland Blok Q nomor 12, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, peredaran ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan.
"Di gudang ini terdapat 113.817 pcs diantaranya kosmetik sebanyak 76.827 pcs, obat sebanyak 385 pcs, obat tradisional sebanyak 213 pcs, suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs, dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs," kata Nasriadi
didampingi Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si dan BPOM di Batam, Senin (7/8/2023) .
Lebih jauh Nasriadi mengatakan, kosmetik dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dan berasal dari China ini masuk ke Batam dengan cara dikirim per paket atau tidak langsung banyak.
"Pemilik barang inisial CMP ini juga membeli kosmetik dan pangan olahan ini melalui situs jual beli online China Taobao yang kemudian di impor ke Kota Batam dan kemudian diperdagangkan kembali melalui Shopee," bebernya.
Saat ini, barang bukti yang telah diamankan ini akan dilakukan pengecekan di laboratorium.