Pasutri ditangkap polisi karena nyabu..
Sumber :
  • Beni Roska

Ketahuan Nyabu, Ketua KNPI Sijunjung Ditangkap Polisi

Minggu, 6 Agustus 2023 - 09:16 WIB

Sijunjung, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung menangkap pasangan suami istri berinisial AS dan JI atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, melalui Kasat Narkoba, Iptu Awal Rama dikonfirmasi membenarkan yang ditangkap merupakan Ketua KNPI Sijunjung.

“Kedua pelaku merupakan warga Jorong Kuningan, Kenagarian Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, dan ditangkap di sebuah ruko milik orangtua salah seorang pelaku berinisial AS di Jorong Sungai Tambang II, Kecamatan Kamang Baru, dan dari informasi yang diperoleh pelaku AS merupakan Ketua KNPI Kabupaten Sijunjung," ujarnya, Sabtu (5/8/2023).

Kasat Narkoba menjelaskan, awal penangkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana diduga narkotika golongan I jenis sabu di sebuah ruko.

“Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan. Pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung tiba di TKP dan melihat satu orang laki-laki serta satu orang perempuan. Lalu anggota Satresnarkoba melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut," jelasnya.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman, satu unit handphone warna hitam merk Samsung, dua buah pipa kaca pada bagian ujungnya terpasang kompeng, satu buah korek api, satu helai celana warna biru dan satu buah plastik klip bekas pembungkusan sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti dua buah bungkusan plastik warna bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan 1 berbentuk tanaman jenis ganja serta satu unit Hp bermerk Realme yang berwarna biru hitam," tambahnya.

Iptu Awal menuturkan bahwa saat ini kedua pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pengembangan dan proses lebih lanjut. (bra/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral