- Tim tvOne/Wahyudi Agus
8 Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru Diminta segera Menyerahkan Diri
“Dan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa pertama Jumadi, ST, M.Sc, terdakwa kedua Ricki Novaldi, S.ST, MH dan terdakwa ketiga Upik Suryati, S.Sos, MM. Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan sersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hadiman.
Lebih lanjut, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda masing-masing Rp200 juta, subsideir 6 bulan. Atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara Rp27.460.213.941,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,
“Sebagaimana tercantum dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat, nomor Sr- 306/Pw03/5/2022 tanggal 18 Februari 2022 yang lalu,” tutup Hadiman. (yud/wna)