Pelaku Pencurian Bersujud Meminta Maaf Terhadap Korban di Depan Petugas Kejaksaan..
Sumber :
  • Martinus

Berdamai, Jaksa Hentikan Tuntutan Perkara Kasus Pencurian Handphone di Deli Serdang

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:21 WIB

Medan, tvOnenews. com - Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menghentikan penuntutan perkara pidana pencurian satu unit handphone.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli di Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH MH menyampaikan pada Rabu siang (2/8/2023), berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli tanggal 20 Juli 2023, untuk memfasiltasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian, Pasal 363 subsidair Pasal 362.

"Alasan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut, di mana antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai. Tersangka sebelumnya pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman perkara pidana tidak lebih dari 5 Tahun Penjara dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan jahatnya,” ungkap Hamonangan.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat tersangka Kristina dan saksi Aan (penuntutan terpisah) tinggal di rumah Dewi yang merupakan sepupu dari saksi Aan penduduk Jalan Seriti V No 311 Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Lebih lanjut dijelaskan, tepatnya pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi Aan melihat 1 unit handphone Samsung Galaxy A03 warna biru milik saksi Pardamean Hutagalung merupakan suami dari Dewi yang sedang di-charge di ruang tamu, kemudian saksi Aan mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan Dewi dan meletakkan handphone tersebut di bawah tempat tidurnya.

“Karena merasa kesal tidak mengakui perbuatannya, Dewi pun mengusir saksi Aan dari rumahnya, Aan pun menyewa kamar kost di Jalan Tangguk Bongkar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” beber Sidauruk.

Ditambahkan Hamonangan, pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 tersangka melihat Aan sedang memainkan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A03 warna biru lalu tersangka menanyakan kepemilikan handphone tersebut, Aan menjawab bahwa handphone tersebut milik saksi Pardamean Hutagalung yang diambilnya.

Handphone yang diambil Aan kemudian dijualnya kepada kepada seorang laki-laki yag tidak dikenal seharga Rp400.000, dan sekitar pukul 17.00 WIB saksi Aan memberikan uang hasil penjualan handphone curiannya kepada tersangka sebesar Rp350 ribu.

Oleh tersangka uang pemberian dari saksi Aan digunakan untuk membayar sewa kost sebesar Rp250 ribu dan sisanya Rp100.000 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Akhirnya tersangka bersama saksi Aan pada hari Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 00.05 WIB diamankan oleh saksi Pardamaean Hutagalung dan kemudian dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses hukum selanjutnya,” kata Kacabjari Labuhan Deli. (mss/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral