- Tim TvOne/ Puji
Modus Pinjam KTP untuk Kredit Motor, Pria ini Berhasil Tipu Warga Way Jepara Lampung Timur
Lampung Timur, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial YA, warga Way Abar, Way Jepara, Lampung Timur, berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur karena terlibat dalam kasus penipuan menggunakan KTP.
Kapolsek Way Jepara, Iptu A.E Siregar, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada awal Januari 2023 siang ketika seorang wanita berinisial MU, warga Way Jepara, dikunjungi oleh pelaku YA.
Dengan dalih belum memiliki KTP, kartu keluarga, dan surat nikah, pelaku YA meminjam dokumen-dokumen milik korban untuk membeli sepeda motor Honda Beat. Iptu A.E Siregar menjelaskan, "Pelaku berjanji akan mengganti dokumen-dokumen tersebut dan membayar angsuran dalam waktu tiga bulan. Namun, kredit tersebut tidak dibayarkan oleh YA; malah motor tersebut digadaikan kepada seseorang."
Korban yang merasa ditipu segera melapor ke Polsek Way Jepara. "Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku," tambah A.E Siregar.
Setelah lima bulan buron, akhirnya pada Kamis (27/7/2023), polisi berhasil menangkap pelaku YA di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat beserta selembar STNK.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Way Jepara dan akan dijerat dengan pasal 372 Juncto Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(puj/fna)