Pejabat DJP Kepri beri penjelasan terkait realisasi penerimaan pajak tahun 2023.
Sumber :
  • Tim TvOne/Alboin

Agar Realisasi Penerimaan Pajak Tercapai, DJP Kepri Libatkan Instansi dalam Pengawasan Pajak

Jumat, 28 Juli 2023 - 13:42 WIB

Batam, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau optimis target  penerimaan  pajak  tahun 2023 ini sebesar Rp8.5 triliun ini tercapai. Tentunya DJP Kepri akan melakukan berbagai upaya agar penerimaan pajak tahun ini maksimal  salah satunya  dengan melibatkan sejumlah instansi dalam pengawasan pada wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna di Batam, Kamis mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran, serta melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun meski demikian pihak juga tetap melakukan berbagai upaya dan pendekatan  maupun pengawasan melibatkan instansi organisasi dan asosiasi.

"Kita kerjasama dengan beberapa pihak mulai dari instansi, lembaga dan beberapa pihak lain. Kalau dari pemda kita bisa tahu dari perizinan usahanya, kemudian bea cukai, pelabuhan, bahkan bisa dari pembeli," kata Cucu, Jumat (28/07/2023).

Ia menyampaikan pelaku usaha yang telah memiliki pendapatan lebih dari Rp5 miliar dalam setahun maka wajib melakukan pembayaran pajak.

"Dalam presentasi sebenarnya kita banyak faktor usaha. Kalau umkm belum jadi target, mereka sekarang dibina saja dulu. Lebih dari Rp5 miliar wajib bayar pajak, kalau sudah punya NPWP dia bayar 0,5 persen dari bruto," ujar dia.

Lebih lanjut Cucu menyampaikan sanksi tidak dapat diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran. Tetapi pihak DJP akan melakukan edukasi secara berkala kepada wajib pajak agar dapat segera melakukan pembayaran. 

"Sanksi tidak langsung. Ada edukasi dulu, kalau dia sadar dan mau perbaiki SPT-nya dan mau bayar, maka selesai. Karena sebenarnya pajak ini bukan semata2 menjarai orang dan yang penting harus membayar," ujar Cucu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral