- Antara
Kurir 135 Kilogram Ganja Asal Aceh Diadili di PN Medan
Medan, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Medan mengadili terdakwa Putra alias Putra, warga Aceh yang diduga menjadi kurir 135 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam persidangan yang digelar di Medan, Kamis (27/7/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Maria FR Tarigan menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Dari interogasi terdakwa Putra, daun ganja tersebut dari Blangkejeren, Aceh untuk dibawa ke Medan dengan upah menuju ke Medan sebesar Rp250.000 per kilogram," ujar saksi Andi di depan Majelis Hakim diketuai oleh Pinta Uli Tarigan.
Ia mengatakan, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Ipul untuk diantarkan ke Medan. Setelah sampai di Medan, terdakwa akan mendapatkan upah keseluruhan. "Namun, terdakwa belum sampai ke Medan sudah diamankan di kawasan Kabupaten Langkat," ucapnya.
Saksi Bangset Gultom menambahkan, ganja kering itu dibawa ke Polda Sumut bersama terdakwa dan barang bukti yang didapatkan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Maria Fr Br Tarigan mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250.000 per kilogram dari Ipul.
Kemudian, Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil sewa. Lalu, Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja.
"Selanjutnya, sampai di Tanjung Pura, Sumut, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu terdakwa saling berkomunikasi," ucap Maria.
Singkatnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Langkat.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk dilakukan interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.
Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.
Atas perbuatan terdakwa dijerat dakwaan primer, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant/wna)