- Tim tvOne / Wahyudi Agus
Memiliki Izin yang Sah, PT. BRN Bantah Telah Menjarah Kayu di Hutan Mentawai
Untuk memastikan dumas yang dilakukan pihak Ferdinant Saogo bersama Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, dalam waktu dekat Polres Mentawai juga akan meminta tanggapan dari saksi hukum pidana untuk memastikan dumas yang masuk ke pihak kepolisian tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Berita sebelumnya, perwakilan kaum Suku Saogo, Ferdinant Saogo bersama Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, membuat pengaduan masyarakat terkait pengolahan lahan yang dilakukan PT. BRN di Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Mentawai, Sabtu (08/07/2023) lalu.
"Kami minta aktivitas perusahaan diberhentikan, sembari kita mencari solusi seperti apa. Karena secara pribadi, kami tidak mau ada aktivitas-aktivitas yang merugikan. Sampai sekarang kita masih stop kegiatan perusahaan," sambungnya .
Wirayom menyebutkan, izin kelola yang keluar dan yang didapat oleh perusahaan berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab seluas 450 hektar dari total 650 hektar yang merupakan tanah ulayat.
"Perusahaan melakukan aktivitas seperti itu atas dasar izin dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami konfirmasi ke perusahaan katanya sudah (mengurus izin), tapi bukan atas kami yang menyerahkan. Ada (pihak) yang menyerahkan. Sedang kami komunikasikan," imbuhnya. (yud/fhr)