Aktifitas pengolahan kayu di Dusun Berkat dan Dusun Pukarayat, Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Mentawai terus berlangsung.
Sumber :
  • Tim tvOne / Wahyudi Agus

Memiliki Izin yang Sah, PT. BRN Bantah Telah Menjarah Kayu di Hutan Mentawai

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:58 WIB

Mentawai, tvOnenews.com – PT. Berkah Rimba Nusantara (PT. BRN) membantah telah melakukan penjarahan dan penebangan kayu diluar area perizinan di Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

Bantahan ini disampaikan Kuasa Hukum dan Legal Konsultan PT. BRN, Eva Pattinasarani di Padang, Kamis petang (20/07/2023) dihadapan wartawan. Kepada tvOnenews.com, Eva menyebutkan bahwa perusahaan mereka legal dan memiliki izin yang sah dan sudah terverifikasi secara valid hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup.

 

“Izin kami terintegrasi dengan SIPUHH online (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), seperti diketahui seluruh pemegang izin pemanfaatan hutan yang sah dan pemegang izin industri primer wajib melaksanakan SIPUHH tersebut,” ujar Eva.

 

Kata Eva lebih lanjut, sistem ini (SIPUHH) bekerja berdasarkan prinsip lacak balak melalui verifikasi yang dilakukan disetiap tahapan peredaran (kayu balak), dengan mencocokkan data sumber pada tahapan sebelumnya.

 

“Nah, apabila kayu tersebut tidak dapat terverifikasi maka kayu tersebut tidak bisa dilanjutkan kepada proses berikutnya seperti pengolahan lebih lanjut hingga dimuat ke tongkang. Sementara, area SIPUHH ini berlaku secara nasional yang saling terintegrasi melalui server pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” paparnya.

 

Dengan itu, Eva Pattinasarny menegaskan bahwa PT. BRN adalah perusahaan yang legal dan tidak pernah melakukan penjaraan kayu di hutan Mentawai. Mereka, menyebutkan telah memegang semua data perizinan mulai dari izin lahan hingga kayu tersebut dimuat ke tongkang yang telah memenuhi syarat dan izin lengkap dari pemilik lahan yang sah.

 

“Ratusan hektar yang diolah (650 Ha) itu sudah melalui proses yang cukup panjang dalam penyerahannya oleh pihak kaum yang selama ini disaksikan oleh pemerintah desa hingga kecamatan,” katanya lagi.

 

Dilain hal, Reiza Valdo Silahoi selaku Asisten Direktur Bagian Humas PT. BRN membantah telah terjadi penghadangan kapal tongkang yang memuat 3000 Kubik kayu oleh warga. Hingga saat ini, semua aktifitas perusaaan berjalan normal.

 

“Tidak ada bentrokan maupun penghadangan dalam proses pengolahan kayu hingga dimuat ke tongkang, semua berjalan kondusif bersama masyarakat sekitar. Jadi semua informasi yag diberikan oleh pihak lain adalah tidak benar,” ujarnya.

 

Lahan yang diolah oleh PT. BRN seluas 650 Ha ini terletak di Dusun Berkat dan Dusun Pukarayat. 450 Ha merupakan ulayat dari Suku Sakerebau dan 250 Ha adalah milik ulayat Suku Sabbabalat selaku pemilik Hak Alas atas tanah ulayat tersebut.

 

Persoalan Muncul Atas Gugatan Antar Suku

 

Tinus, Kepala Dusun Pukarayat menyebutkan persoalan yang muncul karena adanya masuk pihak suku lain yang menganggap memiliki lahan tersebut. Seperti yang disampaikan oleh perwakilan kaum Suku Saogo. (Baca : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/136864-diduga-menjarah-di-tanah-ulayat-ribuan-kubik-kayu-gelondongan-dari-hutan-mentawai-ditahan-warga).

 

Dalam keterangannya, Suku Saogo menyebutkan bahwa juga memiliki hak diatas lahan seluas 450 Ha yang merupakan ulayat dari Suku Sakerebau. Tinus membantah hal tersebut, lantaran pemilik hak alas yang sah atas ulayat tersebut bukan Suku Saogo.

 

“Persoalan ini sudah beberapa kali dimunculkan, sebenarnya sudah selesai melalui seseorang yang dituakan dari Suku Saogo yakni Ferdinant Saogo yang baru baru ini (08/07/2023) juga telah membuat laporan ke pihak Polres Mentawai. Kita pun juda sudah diperiksa Polres dan memberikan keterangan bahwa Suku Saogo sendiri tidak memiliki hak alas yang sah atas lahan tersebut,” tutur Tinus.

 

Lebih lanjut, Tinus menjelasan bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai menganut sistem Patriakat atau garis keturunan ayah. Sementara, ayah Ferdinan berasal dari suku Saogo sedangkan yang berasal dari keturunan Sakkerebau adalah ibunya. Dengan demikian, Ferdinant bukanlah garis keturuan suku Sakkerabau yang tentunya tidak memiliki hak alas yang sah.

 

“Meski berasal dari Suku Saogo, Ferdinant tetap kami angkat sebagai yang dituakan mewakili Suku Sakerebau dan turut menerima manfaat atas pengolahan lahan selama ini. Namun kekisruhan muncul setelah seseorang bernama Wirayom Friedholan Pakulak Saogo yang mengaku perwakilan dari Suku Saogo kembali membuka persoalan yang sebenarnya sudah lama selesai,” terang Tinus.

 

Terpisah, Kepolsian Resort Mentawai melalui Kasat Reskrim, AKP Hardi Yasmar berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Ferdinant Saogo bersama Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, pada Sabtu (08/07/2023) lalu, sudah dilakukan penyelidikan ke lokasi di Dusun

Berkat dan Dusun Pukarayat. Selain itu juga telah memeriksa 9 orang.

 

“Selain langsung ke lokasi, kita telah memanggil dan memeriksa pihak perusahaan serta aparat desa. Dua orang dari pihak perusahaan dan tujuh orang yang terdiri dari kepala dusun, ketua pemuda, pemilik alas hak dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Hardi.

 

Kata Hardi, dalam proses pemeriksaan didapati informasi dan data bahwa PT. BRN memiliki izin dari instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementera, pihak alas hak katas lahan tersebut dimiliki oleh kaum Sabbabalat dan Sakerebau.

 

“Kami telah datang ke lokasi bersama Dinas Kehutanan untuk mencek lokasi dan kordinat lahan yang dikelola PT. BRN, dan hasil pemeriksaan lapangan lahan yang dikelola perusahaan masih didalam lahan ulayat kaum Sabbabalat dan Sakerebau atau masih dalam ruang lingkup izin yang dimiliki,” papar Hardi lagi.

 

Terkait informasi adanya penghadangan atau pemblokiran lahan dan kayu memang tidak terjadi karena sejauh ini aktifitas PT. BRN masih berjalan normal seperti biasa. Kegiatan pemuatan kayu terus berlangsung dan tidak ada hambatan apapun.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara yang dapat kami simplulkan, ini adalah perseteruan antar kaum dan kita sudah mendapat masukan dari kepala dusun, kepala desa dan camat. Ini sebenarnya sudah pernah dimediasikan sebanyak dua kali bersama aparat pemerintahan desa di lokasi (Dusun Berkat dan Dusun Pukarayat),” papar Hardi lagi.

 

Untuk memastikan dumas yang dilakukan pihak Ferdinant Saogo bersama Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, dalam waktu dekat Polres Mentawai juga akan meminta tanggapan dari saksi hukum pidana untuk memastikan dumas yang masuk ke pihak kepolisian tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

 

Berita sebelumnya, perwakilan kaum Suku Saogo, Ferdinant Saogo bersama Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, membuat pengaduan masyarakat terkait pengolahan lahan yang dilakukan PT. BRN di Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Mentawai, Sabtu (08/07/2023) lalu.

 

"Kami minta aktivitas perusahaan diberhentikan, sembari kita mencari solusi seperti apa. Karena secara pribadi, kami tidak mau ada aktivitas-aktivitas yang merugikan. Sampai sekarang kita masih stop kegiatan perusahaan," sambungnya . 

 

Wirayom menyebutkan, izin kelola yang keluar dan yang didapat oleh perusahaan berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab seluas 450 hektar dari total 650 hektar yang merupakan tanah ulayat. 

 

"Perusahaan melakukan aktivitas seperti itu atas dasar izin dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami konfirmasi ke perusahaan katanya sudah (mengurus izin), tapi bukan atas kami yang menyerahkan. Ada (pihak) yang menyerahkan. Sedang kami komunikasikan," imbuhnya.  (yud/fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral