- Tim TvOne/ Yoga
Sidang Perdana AKBP Achiruddin Hasibuan dalam Kasus Tindakan Pidana Migas: Begini Cara Mainnya!
Medan, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus dugaan gudang solar ilegal melibatkan mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (18/7/2023).
Sidang ini juga melibatkan Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, dan Parlin, karyawan PT Almira Nusa Raya. Pembacaan dakwaan dilakukan dalam persidangan offline atau tatap muka langsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hadir dengan ketiga terdakwa.
JPU Randi Tambunan menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan meminta bantuan kepada saksi Kasim untuk mencarikan mobil box untuk usahanya. Kasim kemudian menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan menawarkan mobil box merk Daihatsu Delta dengan harga Rp38 juta.
"Mobil box tersebut kemudian dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden atau minyak sulingan dari daerah kawasan Pangkalan Berandan atau Aceh yang digunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya, termasuk Deli Serdang dan Kota Binjai," ujar JPU Randi Tambunan.
Selanjutnya, JPU membacakan dakwaan bahwa terdakwa membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6.500 per liter. BBM tersebut kemudian diangkut dan disimpan di gudang milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
"Selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tangki fiber, pompa solar, dan tangki yang berisi minyak jenis solar," kata JPU Randi Tambunan.
Lebih lanjut, Randi Tambunan menegaskan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM tertentu yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan terdakwa, ketiga terdakwa ini melanggar Pasal 55 Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU.
"Pelanggaran ini juga termasuk Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," tambahnya.
(ysa/fna)