Tersangka rampok handphone yang menewaskan korbannya diperiksa petugas Polsek Percut Sei Tuan..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Bahana

Residivis Pelaku Perampokan Handphone yang Menewaskan Korbannya Dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:37 WIB

Pelaku kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan ditahan di Sel Tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Petugas akan menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat 3 yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun.

(bsg/fna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral