- Tim TvOne/ Bahana
Kadispora Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Stadion Siosar, Impian Edy Rahmayadi Meningkatkan Kualitas Atlet Sumut Terancam
Medan, tvOneNews.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (DPW PSI Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, menduga adanya persekongkolan yang merugikan negara dalam pembangunan lapangan sepakbola di puncak Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumut.
"Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Tahun 2022, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp.2 Miliar lebih dalam pembangunan lapangan sepakbola Siosar," kata Muhri Fauzi Hafiz kepada tvOnenews.com pada Senin (10/07/2023).
Muhri melanjutkan, dugaan persekongkolan muncul ketika progres fisik dinyatakan selesai 100%, sehingga pembayaran kepada PT Viasta Sentral Prima selaku penyedia jasa dibayarkan penuh.
Namun demikian, tambah Muhri Fauzi Hafiz, terdapat beberapa item pekerjaan dalam proyek senilai Rp11,6 Miliar yang tidak mencapai 100% penyelesaian. Contohnya, pekerjaan penanaman rumput gajah.
"Seharusnya PT Viasta melaksanakan penanaman rumput gajah seluas 9.812 m2 dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar. Namun, rekanan hanya melaksanakan penanaman dengan menggunakan anggaran sebesar Rp39 juta saja," ungkap Muhri.
Muhri juga menjelaskan bahwa secara jelas terlihat lapangan sepakbola tersebut gundul karena minimnya rumput gajah. Pertanyaannya, mengapa pekerjaan dianggap 100% selesai?
"Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara penyedia jasa dengan KPA, PPK, dan PPTK. Tandatangan KPA, PPK, dan PPTK inilah yang menyebabkan kerugian pengeluaran negara," ujarnya.
Selain itu, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini juga mengungkapkan temuan BPK terhadap item pekerjaan lain yang mengalami kekurangan volume dan kualitas.
Beberapa item tersebut antara lain lapis krikil (kurang Rp437 juta), pekerjaan Cor Beton (kurang Rp263 juta), pekerjaan Lapis Pasir Urug (kurang Rp156,5 juta), dan beberapa item pekerjaan lainnya.
"Dari beberapa temuan ini, terdapat indikasi adanya persekongkolan yang merugikan keuangan negara yang sangat nyata. Bahkan PT Viasta terkesan berniat buruk dengan mengurangi volume dan kualitas pekerjaan," tegasnya.
Bang Fauzi juga sangat menyesalkan niat baik Gubsu Edy Rahmayadi yang ingin meningkatkan kualitas para atlet di Sumatera Utara, namun tercoreng akibat kelakuan rekanan dan anak buahnya yang tidak jujur.
"Meskipun BPK merekomendasikan agar rekanan mengembalikan Rp2 miliar tersebut, kami akan melaporkan hal ini kepada institusi penegak hukum. Terdapat dugaan kejahatan yang merugikan negara, dugaan penyalahgunaan kekuasaan, dan dugaan pemberian keterangan palsu," tegasnya.
Sebelumnya, Kadispora Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian saat berusaha dikonfirmasi merasa terganggu dengan pemberitaan ini. Ia bahkan sempat mengancam wartawan.
(bsg/fna)