news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dit Reskrimum Polda Sumut limpahkan berkas perkara Terbit Perangin-angin ke Kejati Sumut di Gedung KPK..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Berkas Perkara Tahap Dua Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dilimpahkan ke Kejatisu

Penyidik Polda Sumut limpahkan berkas kasus TPPO mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ke Kejati Sumut setelah temukan lokasi kerangkeng manusia.
Jumat, 7 Juli 2023 - 06:29 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelimpahan berkas perkara tahap dua dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Berkas perkara terkait mantan Bupati Langkat tersebut dilimpahkan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo.

"Penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tersangka TRP, mantan Bupati Langkat, dalam kasus TPPO tahap II ke Kejati Sumut, dan proses penyerahannya dilakukan di Gedung KPK RI," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Kamis (6/7/2023).

Terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam kasus TPPO setelah ditemukan adanya lokasi kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain Terbit Rencana Perangin Angin, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Hadi menjelaskan bahwa kasus TPPO yang melibatkan Terbit Rencana Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menyebabkan kematian seseorang yang berada di dalam kerangkeng.

Tersangka lain yang terlibat bersama Terbit Rencana Perangin Angin adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

"Para tersangka dikenai Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ujar Hadi.

(ysa/fna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral