- Tim TvOne/ Arizal
Kronologi Penangkapan Kepala Unit BRI Kayu Aro: Tersangka Mengambil Uang Kas dari Brankas Bank senilai Rp 8,7 Miliar Lebih
Kerinci, tvonenews.com - Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, melalui Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi, saat dikonfirmasi tvonenews.com, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan inisial YSW, Kepala Unit BRI Unit Kayu Aro, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank sebesar Rp 8,7 miliar lebih pada Rabu (5/7/2023).
"Terhadap YSW, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 957/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 5 Juli 2023 selama 20 hari ke depan," ungkap Andi.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi, menjelaskan bahwa YSW telah menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kayu Aro sejak Februari 2022. Pada Maret 2023, diketahui bahwa tersangka telah mengambil uang kas bank sebesar Rp 8,7 miliar dari brankas.
Kronologis tersangka YSW mengambil uang kas dari brankas dimulai pada Januari 2023 ketika YSW meminta kunci brankas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro dari seorang teller, inisial YR, yang bertanggung jawab untuk memegang kunci brankas KAS. YSW alasan agar uang kas tersebut aman dan tidak hilang.
"Karena desakan dari YSW, seorang teller bank inisial YR terpaksa memberikan kunci brankas tersebut kepada YSW, namun YR meminta YSW untuk membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas keamanan kas tersebut," terang Andi.
Setelah itu, YSW mulai mengambil uang kas secara bertahap untuk kepentingan pribadi dengan total sebesar Rp 8.754.200.000 (delapan miliar tujuh ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Namun, lanjut Andi, untuk mengelabui pemeriksaan internal terkait keadaan uang kas, YSW meminjam uang dari pihak lain untuk dimasukkan ke brankas sehingga uang kas nasabah terlihat aman.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi, menambahkan bahwa perbuatan YSW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka YSW memiliki seorang istri dan seorang anak perempuan. YSW memulai karir di Bank BRI Cabang Sungai Penuh pada tahun 2010 sebagai Mantri, dan pada tahun 2022, ia diangkat dan dipercaya sebagai Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
(aai/fna)