Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua personel polisi secara in absensia, di Jambi, Jumat (30/6/2023)..
Sumber :
  • Antara

Terlibat Kasus Penipuan dan Narkotika, Polda Jambi PTDH 2 Personel Polres Merangin

Jumat, 30 Juni 2023 - 17:47 WIB

Jambi, tvOnenews.com - Polda Jambi memberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personel Polres Merangin, yakni berinisial Bripda AS dan Brigadir RA karena terlibat kasus penipuan dan narkotika.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripda AS diputus PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi Nomor: 224/V/2023, dan Brigadir RA diputus berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor keputusan 225/V/ 2023.

Bripda AS diputus PTDH karena terlibat kasus penipuan dan Brigadir RA diberikan saksi kode etik karena melakukan tindak pidana narkotika.

"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi. Pemberhentian keduanya dilakukan secara in absensial, di mana keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," ujarnya.

Arinata menyampaikan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kapolres Merangin berharap seluruh personel agar dapat mengambil hikmah dari pemberhentian ini, dan menjadi pembelajaran bagi personel Polres Merangin lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral