Kapolres Muaraenim,AKBP Andi Supriadi memperlihatkan truk berisi batubara ilegal..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kiki

Dua Truk Box Tronton Kamuflase Bawa Batubara Ilegal Diamankan Polisi di Muara Enim

Rabu, 21 Juni 2023 - 17:04 WIB

Muara Enim, tvOnenews.com - Dua mobil box tronton yang diketahui membawa batubara ilegal dari tambang ilegal berhasil diamankan oleh jajaran Polres Muara Enim pada hari Rabu, (21/06/2023).

Selain dua truk box tronton, Polres Muara Enim juga berhasil mengamankan satu unit truk tronton yang terpalnya ditutup dan berisi batubara ilegal. Truk-truk ini digunakan untuk memanipulasi pengangkutan batubara ke berbagai daerah, termasuk Lampung, Purwakarta, dan wilayah Bandung.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas penambangan batubara ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim.

"Mereka menggunakan mobil box dengan muatan yang tidak terlalu penuh untuk mengelabuhi agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, alhamdulillah, mereka ketahuan dan berhasil kita amankan. Tiga sopir truk yang sudah kita amankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial SD, RH, dan MI, dan saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Muara Enim," ujar Kapolres.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita sekitar 100 ton batubara dari tiga kendaraan tersebut.

"Pengangkutan batubara ilegal ini dilakukan dari tiga stokpile yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Batubara ini rencananya akan dikirim ke Lampung, Purwakarta, dan wilayah Bandung," tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dalam memberantas penambangan ilegal selama belum ada regulasi resmi yang mengatur dari pemerintah.

"Ia juga mengingatkan para sopir truk agar tidak terpengaruh oleh penawaran yang menjanjikan keuntungan besar. Jika tertangkap melakukan pengangkutan batubara ilegal, sopir truk akan menjadi orang pertama yang ditangkap, ditahan, dan dijatuhi hukuman penjara," tegasnya.

Kapolres Muara Enim mengakui bahwa penambangan ilegal batubara telah menjadi isu sosial yang tak pernah selesai di Kabupaten Muara Enim. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait.

"Polres Muara Enim juga akan melakukan penertiban di hulu untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal secara bertahap," kata Kapolres.

Ia juga menghimbau para penambang ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka sambil menunggu penyelesaian masalah ini oleh pemerintah dan stakeholder terkait. Pengangkutan batubara harus dilakukan secara resmi dengan izin usaha pertambangan yang sah.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit mobil Mitsubishi Type FN 527 ML (6X4) M/T Truck Tronton Tahun 2012 berwarna oranye, satu unit mobil Mitsubishi Tipe FUSO FN 517 ML2 Tahun 2015, dan satu unit mobil Mitsubishi Fuso Tronton Box Tahun 2020 berwarna bright orange dengan nomor polisi E 9288 GU. Total batubara yang diamankan sekitar 100 ton," jelasnya.

Ditambahkannya bahwa para tersangka akan dikenakan pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman pidana adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.

(mkb/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral