Pelaku TPPO dan eksploitasi anak di Palembang diamankan Polda Sumsel..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Rizal

Reknakta Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku TPPO dan Eksploitasi Anak di Palembang: Ancaman 10 Tahun Penjara

Selasa, 20 Juni 2023 - 10:58 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dengan inisial SM. Kejadian ini terjadi di salah satu hotel di Kota Palembang pada Jumat (16/06/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengiming-imingi dan meyakinkan korban yang masih berstatus anak di bawah umur, berusia 16 tahun, untuk melayani pria hidung belang. Mereka diberikan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp1.800.000 sebagai imbalan.

Setelah berhasil membujuk korban, pelaku membawa dan mengantarkan korban bertemu dengan lelaki hidung belang. Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku menunggu di lobby hotel untuk memberikan uang atau hasil dari pelayanan tersebut. Namun, pelaku hanya memberikan uang senilai Rp800.000 kepada korban, jauh dari yang dijanjikan.

Selain itu, pelaku juga terlibat dalam jasa prostitusi online sejak bulan Januari 2022 hingga sekarang, yang menjadi mata pencahariannya. Pelaku dapat menawarkan layanan tersebut melalui obrolan langsung atau aplikasi MiChat.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Laswidiarti Anggraini, mengungkapkan bahwa korban yang masih di bawah umur dan telah putus sekolah ditawarkan oleh tersangka melalui media sosial.

Dalam setiap transaksi, tersangka mendapatkan uang. Saat ditangkap, tersangka baru saja menerima uang sebesar Rp800 ribu dari transaksi dengan pelanggan. Korban sebelumnya ditawarkan dengan harga Rp1,8 juta, demikian disampaikan AKBP Laswidiarti Anggraini.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp1,8 juta, beberapa ponsel, alat kontrasepsi, serta bukti percakapan tersangka dengan pelanggan.

Akibat peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku dapat menghadapi ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

(srl/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral