Partai Perindo serahkan berkas gugatan ke Bawaslu Aceh Barat..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Baceleg Gugur karena Dianggap Tidak Mampu Baca Al-Qur,an, Partai Perindo Gugat KIP Aceh Barat Ke Bawaslu

Sabtu, 17 Juni 2023 - 13:31 WIB

Romi Juliansyah, Komisioner Bawaslu Aceh Barat, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengajuan keberatan tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Romi mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajarinya dan berkoordinasi dengan KIP setempat mengenai gugurnya Hasanah, Bacaleg Perindo, dalam uji kemampuan baca Alquran.

Romi menyebut bahwa Bawaslu nantinya akan meminta bukti dari KIP berupa rekaman video uji kemampuan baca Alquran yang menggugurkan Bacaleg Perindo tersebut. Dengan melihat rekaman video tersebut, akan terlihat apakah Bacaleg tersebut mampu membaca Alquran atau tidak.

"Dalam hal ini, kami menerima pengajuan keberatan dari Partai Perindo, dan nantinya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KIP terkait uji baca Alquran," kata Romi Juliansyah, Komisioner Panwaslih Aceh Barat.

Romi juga menyebut bahwa jika memungkinkan, akan dilakukan uji ulang, meskipun aturan tidak secara tegas menyebutkan tentang uji ulang bagi Bacaleg yang dinyatakan gugur atau tidak lulus uji kemampuan baca Alquran.

Seperti yang diketahui, uji kemampuan baca Alquran diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA Dan DPRK.

(kha/fna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral