news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seorang pria RHP (31) yang memiki narkotika jenis sabu ditahan di Polres Pematang Siantar.(ANTARA/HO-Humas Polres Pematang Siantar)..
Sumber :
  • Antara

Polres Pematang Siantar Tangkap Laki-laki Miliki Sabu

Personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kamis, 15 Juni 2023 - 10:04 WIB
Reporter:
Editor :

Siantar, tvOnenews.com - Personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Tersangkanya adalah RHP (31) warga Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, ujar Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy C Hutajulu, Rabu (14/6/2023).

Ia menjelaskan, pada Senin (12/6/2023) malam sekira pukul 21.30 WIB personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kentang, Kota Pematang Siantar.

Personel kemudian berangkat menuju lokasi tersebut dan terlihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Selanjutnya petugas memberhentikan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama RHP.Saat dilakukan interogasi, RHP mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Kentang Kelurahan Tomuan, Kota Pematang Siantar.

Personel Sat Narkoba kemudian menuju ke rumah RHP dan ditemukan satu kotak rokok berisi dua paket narkotika jenis sabu.

Di rumah orang tuanya juga ditemukan satu tas warna hijau yang di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, timbangan digital dan dua sendok yang terbuat dari pipet.

Total berat brutto sabu yang diamankan 89,84 gram yang diakui RHP miliknya yang diperoleh dari A.

Seluruh barang bukti bersama RHP dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (ant/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral