- Tim TvOne/Romulo
Sat Narkoba Polres Madina Amankan Dua Orang Pemuda Pembawa Enam Bal Ganja
Mandailing Natal, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai kurir ganja, DW alias Idat (30) dan DM alias Dilan (30) di Jalan Lintas Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Minggu, (04/06/2023l). Dari dua orang pelaku asal Provinsi Sumbar itu diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang sebanyak 6 bal atau lebih dari 5 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan, menjelaskan penangkapan tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti 6 (enam) bal ganja kering.” Ungkap AKP Irwan saat di konfirmasi Minggu, (11/06/2023) siang.
Kasat Narkoba mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan kepada polisi tentang keberadaan kedua tersangka.
"Kerja sama dalam mengungkap peredaran gelap narkoba seperti ini kami tidak akan mampu tanpa bantuan dari masyarakat. Terima kasih atas kerja samanya," ungkapnya.
Kedua tersangka dicegat polisi saat melintas di jalan desa Darussalam Kecamatan Panyabungan sesuai informasi yang diterima petugas.
Tidak ada perlawanan saat dilakukan penyergapan, petugas langsung menghadang pelaku ditengah jalan, sehingga terjatuh dari kenderaan roda dua yang mereka gunakan.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan enam bal atau sekitar 5,2 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dengan lakban warna coklat. Polisi juga mengamankan satu unit HP sebagai barang bukti.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madina untuk mengungkap pemasok dan pemesan barang haram tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp10 miliar.(rsr/lno)