- Tim TvOne/ Dedi
Polres Bengkalis Berhasil Mencegah Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kabid Humas, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan memanfaatkan visa wisata.
"Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata," ungkap Kabid Humas.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut, Tim Satreskrim Polres Bengkalis berangkat ke Pekanbaru pada Rabu (07/06/2023) pagi untuk mencari pelaku lainnya yang berinisial HM (39).
"Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB, dengan bantuan dari pihak AVSEC Bandara SSK II, tim berhasil mengamankan pelaku HM (39) saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pelaku hendak melarikan diri ke Batam," kata Kabid Humas.
Ketika diamankan, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 per PMI.
"Menurut pengakuan pelaku HM (39), ia mengurus keberangkatan 9 dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Nandang.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tutup Kabid Humas.
(dep/fna)