news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang PN Medan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Warga Kalbar Divonis Mati, 2 Oknum TNI Lolos dari Hukuman Mati

Dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang didakwa menjadi perantara jual-beli atau kurir sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40.000 butir ekstasi divonis pidana mati. 
Kamis, 8 Juni 2023 - 04:21 WIB
Reporter:
Editor :

Lanjut JPU Zalukhu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

"Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," ucapnya

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau.

"Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri," pungkasnya. (ayr/ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral