- Tim TvOne/Darlianto
Terlibat Tindak Pidana Pemerasan, Oknum Wartawan di Merangin Jambi Dibekuk Polisi
Merangin, tvOnenews.com - Seorang oknum wartawan Inisial, AL (47), akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib atas dugaan keterlibatan tindak pidana primer serta pemerasan dan pengancaman kepada RN selalu korban.
Kejadian tersebut berawal, saat korban (Pelapor) diminta uang oleh saudari TT yang tak lain wanita panggilan atau pemandu suara (LC) di kabupaten Merangin, Jambi.
Awalnya pelaku TT dan korban pada bulan Juni 2022 sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban.
Berawal dari perselingkuhan itulah wanita pemandu suara meminta uang dengan RN yang tidak lain korban pemerasan, karena takut kasus perselingkuhan diketahui publik, maka korban mulai menyerahkan uang ke TT dari Rp 2 juta sampai Rp 30 juta rupiah.
"Pada bulan Maret 2023 saya dengan TT sempat ada permasalahan dan dia minta lagi uang Rp 20 juta untuk berobat. Setelah uang dikirim. Selang beberapa hari lagi dia meminta uang lagi kepada saya katanya itu untuk tutup mulut, agar tidak diberitakan kasus perselingkuhan itu," ucap RN kepada penyidik Polres Merangin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian menyebutkan bahwa pelaku berinisial AL yang merupakan seorang oknum wartawan di Merangin diamankan petugas karena terlibat kasus dugaan pemerasan dan UU ITE, yang diduga kuat pelaku, rekan pelaku TT agar aksinya itu berjalan mulus.
"Korban (RN) diancam oleh pelaku supaya memberikan uang pelicin supaya kasus ia selingkuh dengan saudari TT pemandu suara tidak diberitakan. Karena korban terancam maka diserahkan uang kepada pelaku," ujar AKP Lumbrian, Kamis (01/05/2023).