- Tim TvOne/ Yoga
Terkait Kasus Ini, Oknum Paspamres Berpangkat Kapten Divonis Penjara Selama 9 Bulan 15 Hari di Pengadilan Militer Medan
Tuntutan Ringan
Sementara itu, sebelum pembacaan salinan putusan, Oditur Pengadilan Militer Medan Mayor Chk MR Panjaitan menyebut, putusan terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang ia ajukan.
Sebelumnya, Oditur Pengadilan Militer Medan menuntut Hormat Purba dengan tuntutan 1,6 tahun penjara.
“Dituntut 1,6 tahun penjara,” kata Oditur Mayor Chk MR Panjaitan.
Sedangkan usai persidangan, korban penipuan, Yan Edward Simanjuntak menilai, vonis yang diberikan Majelis Hakim terlalu rendah. Sehingga ia khawatir vonis rendah bisa membuat kasus penipuan yang sama menjadi contoh dan mengakibatkan bertambah.
“Terlalu ringan dengan putusan ini, nantinya bakal banyak anggota (TNI) yang melakukan penipuan,” kata Edward.
Dalam penjelasannya, Edward mengatakan, kasus penipuan ini berlangsung sejak 2021 silam saat ia hendak mengurus sertifikat surat tanah seluas 31 hektare.