Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo. (ANTARA/Miko Elfisha).
Sumber :
  • Antara

Mendagri Tunjuk Nama Baru Gantikan Pj Bupati Mentawai

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:57 WIB

Padang, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak memperpanjang jabatan Penjabat (Pj) Bupati Mentawai, Sumatera Barat, Martinus Dahlan dan mengganti dengan pejabat baru dari pusat.

"SK penunjukan Pj Bupati Mentawai sudah kita terima melalui Badan Penghubung di Jakarta. Berdasarkan SK itu, Mendagri menunjuk Fernando Jongguran Simanjuntak sebagai Pj Bupati Mentawai," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa.
 
Pj Bupati Mentawai yang ditunjuk tersebut merupakan Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT).
 
Doni mengakui nama yang ditunjuk Mendagri tersebut adalah nama baru dan tidak masuk daftar nama yang diusulkan Pemprov Sumbar maupun DPRD Mentawai.
 
"Pemprov Sumbar dan DPRD Mentawai mengusulkan tiga nama. Namun Mendagri memutuskan menunjuk nama lain, mungkin ada pertimbangan lain," katanya.
 
Ia menyebut setelah menerima SK Pj Bupati Mentawai itu, Pemprov Sumbar langsung memproses dan mempersiapkan pelantikan yang direncanakan pada Rabu (24/5).
 
"Kita siapkan pelantikan. Undangan sudah ditandatangani oleh gubernur," katanya.
 
Menjelang pelantikan, dari 22 Mei hingga 24 Mei 2023, Kabupaten Mentawai dipimpin Pelaksana harian (Plh) Bupati, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Martinus Dahlan.
 
Pada 2022 Mendagri menunjuk Sekda Mentawai Martinus Dahlan sebagai Pj Bupati sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 Tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
 
Sesuai SK tersebut masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
 
Jabatan Pj Bupati Mentawai berakhir pada 22 Mei 2023 dan akan diperpanjang selama satu tahun dengan orang yang sama atau bisa dengan pejabat yang berbeda. (ant/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral