- Tim TvOne/ Fahmi
Pansus Inovasi Daerah DPRD Medan Minta Perpanjangan Masa Kerja
Medan, tvOnenews.com - Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang inovasi daerah berharap persetujuan perpanjang masa kerja pansus.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah, Habiburrahman Sinuraya dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/5/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala.
"Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda ini. Untuk itu, melalui sidang paripurna ini pansus memohon kepada pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang masa kerja dalam pembahasan dan penyusunan Ranperda agar ketika disahkan kelak Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimplementasikan," kata Habib sapaanya dalam laporan tersebut.
Namun, tambahnya, bila memperhatikan ketentuan pasal 64 ayat (7) peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dinyatakan bahwa masa kerja pansus paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas pembentukan perda.
"Dalam konteks ini, kita sebagai anggota DPRD harus patuh terhadap peraturan tentang tata tertib ini, maka sekali lagi pansus memohon kepada pimpinan DPRD Medan untuk dapat memperpanjang masa kerja pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah agar pembahasan dapat lebih maksimal," jelasnya.
Diketahui, beberapa pandangan sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda tentang inovasi daerah. Bahwa badan riset dan inovasi daerah (Brida) Kota Medan menjadi koordinator penyelenggara riset dan inovasi daerah melalui pelembagaan hub inovasi (innovation hub) yang melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan riset dan inovasi di Kota Medan sehingga kelak ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, Brida Kota Medan wajib memfasilitasi.