3 Pelaku Curat yang merasahkan Warga Kota Sungai Penuh di Ringkus Polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne / Arizal Antoni

3 Pelaku Curat yang Meresahkan Warga Kota Sungai Penuh Diringkus Polisi

Senin, 22 Mei 2023 - 06:25 WIB

Sungai Penuh, tvonenews.com - Satreskrim Polres Keeinci, Jambi. Berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pada minggu (21/05/2023). Ketiga pelaku diduga melakukan pencurian pada rumah dan toko yang selama ini sangat meresahkan warga Kota Sungai penuh. Ketiga pelaku yakni MK (19), RP (21), dan FK(17) ditangkap di lokasi yang berbeda. 

Kasat reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi Siswoyo saat di mintai keterangan tvonenews.com menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari tertangkap nya Khairil alias MK saat berada di depan Rutan kelas 2B Kota Sungai penuh pada minggu (21/05/2023) sekira pukul 08.15 Wib. selanjutnya dari pengakuan MK dirinya melakukan Aksi CURAT bersama 2 ( Dua ) orang temannya yakni RP dan FK.

Tidak butuh waktu lama pada pukul 09.30 Wib, Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa Ke 2 ( dua ) orang tersangka yakni Radikal alias RP dan Febri alias FK sedang berada di kincai Plaza Kota Sungai Penuh. 

Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Polres Kerinci Bripka Novel , dan beberapa anggota lansung memburu kedua tersangka RP dan FK, ketika saat hendak di tangkap kedua tersangka mencoba melawan dan berusaha kabur sehingga terpaksa di lumpuhkan di bagian kaki oleh petugas. 

Akp Edi Siswoyo menerangkan, Dari Keterangan tersangka sudah berulang kali melakukan aksi di beberapa tempat di Kota Sungai Penuh dengan cara memanjat fentilasi rumah warga di saat kondisi sedang sepi. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni yang tunai Rp 827.000 satu unit HP Nokia Rm-1134, Switer warna hitam, 2 Buah Kotak Amal Dalam Keadaan Rusak dan 1 Buah Linggis yang di duga di gunakan untuk beraksi oleh ketiga tersangka. 

“Untuk sementara ketiga tersangka tersebut diamankan Polres Kerinci dalam rangka penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi Siswoyo. 

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tersangka khairil alias MK merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2022 lalu."Pungkasnya. (aai/fhr) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral