- Tim tvOne / yoga syahputra
Total Loss Proyek 'Lampu Pocong'- Direktur CBA, "Kalau Hanya Mengembalikan Duit, Walikota Medan Terkesan Melindungi Kontraktor, Bawa ke Ranah Hukum
Selain itu, lanjut Uchok, pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta kontraktor mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Rp 21 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut, menuai kecurigaan.
"Semestinya pengembalian uang itu dilakukan dalam proses hukum dan sudah diketahui kerugian negara berdasarkan hasil audit.
"Dan Walikota seharusnya tidak meminta uang kembali, tetapi harus menggeret kontraktor ke ranah hukum kalau memang ada kesalahan dalam proses pengerjaannya. Kalau minta uang dikembalikan, harus ada hasil audit atau proses hukum, bukan minta uang kembali. Berarti dia tidak paham sistem," tegasnya.
Uchok juga menyoroti perihal pembayaran yang dilakukan Pemkot Medan kepada kontraktor yang hampir mencapai 90 persen, tetapi akhirnya proyek tersebut gagal.
Menurutnya, Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa terjadi kongkalikong dalam proses tender pembangunan lampu estetik atau lampu pocong itu.
"sebelum menentukan pemenang tender, panitia lelang seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa pemenang sudah memenuhi segala persyaratan. Panitia lelang juga seharusnya memastikan pemenang tender adalah perusahaan yang punya track record dan kapabilitas yang memadai dalam mengerjakan proyek.
"Dan Kalau sudah ada evaluasi kemudian tetap dilanjutkan dan ternyata gagal, ini yang menjadi pertanyaan pemenang tender ini sebenarnya siapa? Atau jangan-jangan benar bahwa ada dugaan kongkalikong pada proses tender," tutup nya. (Ysa/Fhr)