Sumber :
- Dedi Eka Putra
Gunakan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, Polres Dumai Berhasil Ungkap 4 Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan
Sabtu, 20 Mei 2023 - 23:41 WIB
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” ungkap Kapolres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.