TKP Hutan dan Lahan yang Terbakar.
Sumber :
  • Dedi Eka Putra

Gunakan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, Polres Dumai Berhasil Ungkap 4 Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 20 Mei 2023 - 23:41 WIB

 
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” ungkap Kapolres Dumai.
 
 
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.
 
Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral