ADVERTISEMENT

tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi saat berikan keterangan kasus pembakaran lahan di Pali.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Boris

Polres Pali Tangkap 3 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pali

Polisi tangkap tiga tersangka pembakaran hutan di Pali, Sumatera Selatan. Lahan seluas 4 ha terbakar. Tersangka berpotensi dihukum maksimal 12 tahun penjara.
Rabu, 14 Juni 2023 - 07:53 WIB

Pali, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan di Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka, dengan inisial HD, SM, dan GM, ditangkap di lokasi di Dusun II, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, tempat mereka melakukan pembakaran lahan.

Menurut Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, kejadian ini dimulai pada hari Senin (12/06/2023) setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang adanya pembakaran lahan oleh sejumlah warga. Tim Satuan Reserse Kriminal dan Tim identifikasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tujuh orang pelaku yang sedang membakar lahan yang diduga menjadi milik tersangka berinisial H.

"Pada saat penangkapan dilakukan, semua pelaku berusaha melarikan diri ke dalam hutan. Namun, anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan tiga orang pelaku dari total tujuh orang pelaku pembakaran," ujarnya pada Selasa (13/06/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa lahan yang terbakar merupakan milik tersangka H yang diduga sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan. H dalam aksinya dibantu oleh enam tersangka lainnya untuk membakar lahan seluas kurang lebih 4 hektar.

"Luas lahan yang terbakar sekitar 4 hektar, tetapi beruntung api dapat dipadamkan berkat kecepatan respons petugas gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Empat pelaku yang melarikan diri, termasuk pemilik kebun dengan inisial H, sedang dalam pengejaran dan identitas mereka sudah diketahui," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa ketiga tersangka, HD, SM, dan GM, beserta barang bukti telah ditahan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 108 Junto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres Pali juga menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan pembakaran sebagai cara membuka lahan perkebunan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kalah Euforia dari Manchester United, Pelatih Malaysia Mengemis Sokongan di Laga Kontra Tanjung Verde

Kalah Euforia dari Manchester United, Pelatih Malaysia Mengemis Sokongan di Laga Kontra Tanjung Verde

Timnas Malaysia akan bertanding dalam laga uji coba melawan Tanjung Verde di Stadion Sepak Bola Kuala Lumpur, Kamis (29/5/2025). 
Hakim PN Bandung Putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Hakim PN Bandung Putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku pihak penggugat dan tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK selaku tergugat untuk menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
Terungkap Alasan Mahasiswi di Majalengka Bunuh Sang Kekasih, Ternyata...

Terungkap Alasan Mahasiswi di Majalengka Bunuh Sang Kekasih, Ternyata...

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria berusia 22 tahun yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial APA (21) di Kecamatan Sindangwangi Majalengka.
"Gubernur Mengajar" Diikuti 97 Siswa SMA Se-Kalteng

"Gubernur Mengajar" Diikuti 97 Siswa SMA Se-Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, melakukan terobosan, agar dunia pendidikan Bumi Pancasila terus meningkat. Terobosan itu berupa program 'Gubernur Mengajar'.
Alejandro Garnacho di Saku Kakang Rudianto: Dalam Waktu 4 Hari Bek Persib Dapat Dua Trofi, Manchester United Hilang Dua Trofi

Alejandro Garnacho di Saku Kakang Rudianto: Dalam Waktu 4 Hari Bek Persib Dapat Dua Trofi, Manchester United Hilang Dua Trofi

Kakang Rudianto tampil di menit 68 dalam pertandingan ASEAN All Stars melawan Manchester United di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Rabu (28/5/2025).
Terasa Lelah saat Perjalanan dan Ingin Istirahat Sejenak, Jangan Lupa Baca Doa ini Ketika Berhenti

Terasa Lelah saat Perjalanan dan Ingin Istirahat Sejenak, Jangan Lupa Baca Doa ini Ketika Berhenti

Perjalanan yang jauh membuat badan terasa sangat lelah, terkadang mata juga ngantuk. bacalah doa ini saat berhenti di perjalanan.

Trending

Alejandro Garnacho di Saku Kakang Rudianto: Dalam Waktu 4 Hari Bek Persib Dapat Dua Trofi, Manchester United Hilang Dua Trofi

Alejandro Garnacho di Saku Kakang Rudianto: Dalam Waktu 4 Hari Bek Persib Dapat Dua Trofi, Manchester United Hilang Dua Trofi

Kakang Rudianto tampil di menit 68 dalam pertandingan ASEAN All Stars melawan Manchester United di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Rabu (28/5/2025).
Hakim PN Bandung Putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Hakim PN Bandung Putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku pihak penggugat dan tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK selaku tergugat untuk menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
Terungkap Alasan Mahasiswi di Majalengka Bunuh Sang Kekasih, Ternyata...

Terungkap Alasan Mahasiswi di Majalengka Bunuh Sang Kekasih, Ternyata...

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria berusia 22 tahun yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial APA (21) di Kecamatan Sindangwangi Majalengka.
"Gubernur Mengajar" Diikuti 97 Siswa SMA Se-Kalteng

"Gubernur Mengajar" Diikuti 97 Siswa SMA Se-Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, melakukan terobosan, agar dunia pendidikan Bumi Pancasila terus meningkat. Terobosan itu berupa program 'Gubernur Mengajar'.
Terasa Lelah saat Perjalanan dan Ingin Istirahat Sejenak, Jangan Lupa Baca Doa ini Ketika Berhenti

Terasa Lelah saat Perjalanan dan Ingin Istirahat Sejenak, Jangan Lupa Baca Doa ini Ketika Berhenti

Perjalanan yang jauh membuat badan terasa sangat lelah, terkadang mata juga ngantuk. bacalah doa ini saat berhenti di perjalanan.
Hukum Menggunakan Ayam sebagai Hewan Kurban, Memangnya Boleh? Dalam Islam Kata Ustaz Adi Hidayat...

Hukum Menggunakan Ayam sebagai Hewan Kurban, Memangnya Boleh? Dalam Islam Kata Ustaz Adi Hidayat...

Karena harta tidak cukup saat Hari Raya Idul Adha, sehingga menggunakan ayam sebagai hewan ternak dijadikan kurban. Hukumnya dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat.
Sudah Terlanjur Keluar Tenaga sampai Markas GRIB Jaya Hancur Tak Berbentuk, Anak Buah Hercules: Kami Sebenarnya Capek

Sudah Terlanjur Keluar Tenaga sampai Markas GRIB Jaya Hancur Tak Berbentuk, Anak Buah Hercules: Kami Sebenarnya Capek

Anak buah Hercules akhirnya mengaku sudah capek dengan urusan sengketa lahan BMKG, GRIB Jaya sudah keluar tenaga sampai markasnya dihancurkan paksa di Tangsel.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT