GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Pali Tangkap 3 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pali

Polisi tangkap tiga tersangka pembakaran hutan di Pali, Sumatera Selatan. Lahan seluas 4 ha terbakar. Tersangka berpotensi dihukum maksimal 12 tahun penjara.
Rabu, 14 Juni 2023 - 07:53 WIB
Polisi saat berikan keterangan kasus pembakaran lahan di Pali.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Boris

Pali, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan di Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka, dengan inisial HD, SM, dan GM, ditangkap di lokasi di Dusun II, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, tempat mereka melakukan pembakaran lahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, kejadian ini dimulai pada hari Senin (12/06/2023) setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang adanya pembakaran lahan oleh sejumlah warga. Tim Satuan Reserse Kriminal dan Tim identifikasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tujuh orang pelaku yang sedang membakar lahan yang diduga menjadi milik tersangka berinisial H.

"Pada saat penangkapan dilakukan, semua pelaku berusaha melarikan diri ke dalam hutan. Namun, anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan tiga orang pelaku dari total tujuh orang pelaku pembakaran," ujarnya pada Selasa (13/06/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa lahan yang terbakar merupakan milik tersangka H yang diduga sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan. H dalam aksinya dibantu oleh enam tersangka lainnya untuk membakar lahan seluas kurang lebih 4 hektar.

"Luas lahan yang terbakar sekitar 4 hektar, tetapi beruntung api dapat dipadamkan berkat kecepatan respons petugas gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Empat pelaku yang melarikan diri, termasuk pemilik kebun dengan inisial H, sedang dalam pengejaran dan identitas mereka sudah diketahui," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa ketiga tersangka, HD, SM, dan GM, beserta barang bukti telah ditahan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 108 Junto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres Pali juga menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan pembakaran sebagai cara membuka lahan perkebunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika kejadian semacam ini masih terjadi, Polres Pali akan bertindak tegas terhadap para pelaku dan pemilik kebun," tegasnya.

(bls/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, motif Utama pimpinan ponpes perkosa santriwati di Lombok Tengah. Bahkan, kabar yang beredar luas di media sosial itu, menuai komentar netizen.
Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Kabar baik datang untuk Inter Milan yang mendapat sinyal positif setelah manajemen US Sassuolo Calcio membuka peluang melepas rekan duet Jay Idzes, Muharemovic.
THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Trending

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Bek Nottingham Forest, Neco Williams, blak-blakan soal target utama skuadnya saat bertandang ke markas Manchester City di Stadion Etihad, Kamis (5/3/2026).
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT