- Tim TvOne/Dedi Herianto
Viral di Tiktok Aksi Premanisme Peras Sopir Truk di Tapanuli Selatan Berhasil Ditangkap Polisi
Tapanuli Selatan, tvOnenews.com - Begitu mendapat informasi terkait aksi pungutan liar (Pungli) di Jalan Umum menuju PLTA Marancar yang viral di Tiktok, personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) langsung gerak cepat tangkap para pelaku, pada Selasa (16/5/2023) sore.
Tak tanggung-tanggung penangkapan para pelaku lngsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, bersama Kanit Pidum, dan Tim Opsnal, terjun ke lokasi. Berkat gerak cepat, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil tangkap 3 pria terduga pelaku Pungli yang viral di Tiktok tersebut.
Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/5/2023) menjelaskan terkait kronologis dugaan Pungli tersebut. Berdasarkan informasi video viral di medsos, pada Minggu (14/5/2023) sore, ada sekelompok oknum organisasi bongkar muat yang mendadak berhentikan sebuah Truk bernomor polisi BB 8372 IW muatan material bahan proyek.
“Para oknum yang mengatas namakan organisasi bongkar muat menahan truk tersebut, mereka tidak memperbolehkan sopir memasukkan kenderaannya, sebelum sang sopir membayar uang sebesar Rp2,5 juta,” jelas Kasat.
Karena sopir keberatan dan tidak memiliki uang, sebut Kasat, akhirnya para oknum tersebut menahan surat jalan dan juga truk tersebut. Dan sopir, tidak boleh bergerak. Selanjutnya, petugas pengamanan (Pam) PLTA Aiptu Edison Hutajulu mendatangi pos organisasi tersebut.
“Petugas Pam, sempat memerintahkan sopir segera membawa truk tersebut ke dalam PLTA pada Senin (15/5/2023) malam. Namun, para oknum tersebut tetap tak memberikan jalan bagi sopir untuk membawa kenderaannya,” imbuh Kasat.
AKP Rudy Saputra melanjut, lantaran frustasi truknya tak bisa lewat, sang sopir memviralkan aksi para oknum organisasi bongkar muat tersebut. Sang sopir memohon kepada kepolisian, agar truknya bisa lewat. Dan, menanggapi hal itu, Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 3 terduga pelaku pungli.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka adalah, KAS, AH dan TPS. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya membenarkan telah melakukan percobaan pemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53 Subsider Pasal 335 dari KUHP,” beber Kasat.
Kasat mengaku, bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah buku ekspedisi berisi data truk yang masuk. Dan, 10 blok buku kuitansi. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami juga akan memanggil saksi lain dan calon terduga pelaku lain yakni, GP dan PR. Serta kami juga akan memintai keterangan ketua dari organisasi bongkar muat tersebut,” pungkas Kasat menutup.
Sebelumnya, salah satu akun Tiktok @trisugiarto816 memposting video Truknya yang ditahan dan tak bisa jalan. Pemosting menuliskan permohonan perlindungan ke Bupati dan Kapolres Tapsel, agar truknya yang sudah dua hari tertahan, bisa kembali jalan.
Sebanyak 67,4 ribu lebih netizen memberikan tanda like terhadap postingan tersebut. Bahkan saat ini, yang mengomentari postingan tersebut tembus 7993 kali. Postingan tersebut, juga mengundang ragam komentar dari netizen. (dho/lno)