- Tim TvOne/Syaren Situmorang
Polisi Tetapkan Sopir Angkot Ugal-Ugalan di Taput yang Sebabkan 8 Pelajar Terluka
Tapanuli Utara, tvOnenews.com – Polisi resmi menetapkan JP (40) sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan 8 pelajar di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, terluka, Jumat (12/5/2023) lalu.
“Sopir angkot berinisial JP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Taput, berdasarkan keputusan gelar perkara yang dilaksanakan, Sabtu 13 Mei 2023”, ungkap Kasat Lantas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih dalam keterangannya kepada tvOnenews.com, Senin (15/5/2023).
“Ini merupakan langkah cepat Unit Laka Lantas Polres Tapanuli Utara menangani perkara kecelakaan lalu lintas sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pada Jumat 12 Mei 2023 lalu,” tegasnya.
AKP Dahnial Saragih menyebut, penetapan JP sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan korban serta barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal 284.
"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 Ayat (3), (2), (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta,” jelasnya.
Sopir angkot JP, merupakan warga Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput membawa 8 penumpang yang semuanya adalah pelajar.
“Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka. Sopir JP juga mengalami luka ringan dalam kecelakaan tersebut,” kata AKP Dahnial.
Dijelaskan, 2 orang pelajar mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit Vita Insani Pematangsiantar, sedangkan yang lain, sebahagian sudah pulang ke rumah dan ada yang masih dirawat di RSU Tarutung.
"Kita imbau agar pengemudi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum berhati-hatilah selalu. Sosialisasi tentang Undang-Undang lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat, kiranya menjadi perhatian kita semua," harap Dahnial.
Untuk diketahui, mobil angkutan umum CV PO Silindung Nopol BB 1028 BE yang dikemudikan JP (40) terbalik di Jalan Umum Tarutung-Sipirok Km 04–05, tepatnya di Desa Lumban Siagian Jae Kecamatan Siatas Barita, Jumat (12/5/2023).
Kecelakaan terjadi karena mobil angkot tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sipirok menuju Kita Tarutung.
"Tiba-tiba mobil angkot tersebut selip ke sebelah kiri searah tujuannya. Kemudian sopir banting stir ke kanan dan akhirnya mobil tidak terkendali lalu terbalik di badan jalan," terang Kasat Lantas Polres Taput. (ssg/haa)